Kini kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi. Kedua tersangka dipersangkakan pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya diatas 5 Tahun. Jelas Kapolres.(RS).
Curi Telepon Seluler, Pegawai Kontrak Dinas Kebersihan Ditangkap Polisi Tebing Tinggi
Administrator2 min baca