Medan, Sinarsergai.com – Penuntut Kejati Sumatera Utara, Abdul Hakim Sorimuda Harahap telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan Bebas yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata terhadap Hadijah alias Lili terdakwa perkara asusila dengan kedok usaha terapis.
Kepada wartawan melalui sambungan telephon selulernya, Sabtu (27/03/21) membenarkan bahwa ia telah mendaftarkan Kasasi atas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Medan, pada Jumat (26/03/21), kemarin.
Lanjut Abdul menegaskan dalam perkara ini, Hadijah (terdakwa, red) dituntut selama 6 bulan penjara dengan pasal yang dikenakan Pasal 296 KUHPidana.
“Pengajuan Kasasi ini berdasarkan barang bukti dan keterangan dua saksi penangkap dari Ditreskrimum Poldasu dalam persidangan bahwa terdakwa sebagai pemilik Kusuk Lulur Lili Mekar yang beralamat di Jalan Haji Anip Kelurahan Sampali, Percut Seituan, Deli Serdang,” tuturnya lagi.
Selama menjalani persidangan terdakwa tidak ditahan karena hamil. Dan majelis hakim memerintahkan menangguhkan penahanannya.
Abdul Hakim juga menyebutkan perkara ini berawal 8 Januari 2020 saat dua personil Ditreskrimum Poldasu, Ari Andrian dan Dimas Caisar B melakukan penyamaran dilokasi Kusuk Lulur Lili Mekar yang berada Jalan Haji Anip, Kelurahan Sampali, Percut Seituan, Deli serdang.
Sesampai dilokasi, Dimas menyamar sebagai pria hidung belang dan memesan tempat, waktu dilayani oleh salah seorang pekerja terapis bernama Diana Zahra.
Ketika saat terapis dan berduaan di dalam kamar, saksi mengajak hubungan lebih dari sekedar terapis yakni hubungan persetubuhan badan.
“Ajakan saksi di iyakan oleh pelaku dengan kesepakatan harga uang terapis Rp400 ribu,” ucap Abdul.
Meski belum terlaksana, rekan dari saksi bernama Andrian langsung melakukan pengrebekan serta mengamankan Diana Zahra, Novita, dan Hadijah (terdakwa, red) selaku pemilik Kusuk Lulur Lili Mekar.
Selain tiga orang yang diamankan dalam pengrebekan turut disita barang bukti dua alat kontrasepsi atau kondom serta uang pecahan Rp50 ribu dan satu buku penerima tamu.(can)