Medan, sinarsergai.com – Hakim Tunggal Hendra Sutardodo menolak praperadilan yang diajukan oleh Anwar Tanuhadi selaku pemohon yang keberatan atas penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Medan Timur dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/03/21), Hendra memutuskan bahwa perkara tersebut telah memasuki materi pokok.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sahnya penyidikan dan sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (Polsek Medan Timur) sudah sesuai dengan putusan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga haruslah dinyatakan sah secara hukum,” putus Hendra.
Seusai sidang, Kuasa Hukum Polsek Medan Timur Iptu Jikri Sinurat SH, menyampaikan apresiasinya Hakim Hendra Sutardodo.
Dikatakannya, putusan hakim yang menyatakan kalau kliennya telah menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang.
Selanjutnya, pihaknya menunggu salinan putusan Prapid Nomor 12/Pid.Pra/2021/ PN.Medan, dari hakim.
Terpisah Anwar Tanuhadi melalui penasehat hukumnya Dr Hendry Yosodiningrat SH MH, menghormati hasil putusan praperadilan.
“Nanti kita bukti dalam pembuktian bukti perkara atas klien kami,” ucap Hendry.
Ia menuturkan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan dikarenakan penetapan tersangka bertentangan dengan Peraturan Kapolri karena termohon hanya memiliki satu alat bukti yakni alat bukti keterangan saksi, sedangkan barang bukti surat yang diajukan oleh termohon bukanlah merupakab alat bukti surat.
Masih menurutnya, bahwa dalih-dalih termohon dan terkait perkara dalam arti tidak pidana namun menyangkut materil.
“Kami melihat penyangkalan fakta-fakta produk sendiri yang dikeluarkan oleh Polsek Medan Timur. Padahal dalam artinya penyelidikan baru dimulai sudah menetapkan status tersangka, ” tandasnya. (Can)