19 Polsek Polda Sumut Tidak Tangani Proses Penyidikan – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

19 Polsek Polda Sumut Tidak Tangani Proses Penyidikan

×

19 Polsek Polda Sumut Tidak Tangani Proses Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Hadi menambahkan, keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

“Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.(rel/mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *