“Kami tahu saat BNN menangkap Si Ali, dan kemudian menyita seluruh hartanya,” ucapnya sembari membenarkan kabar Ali pemenang undian di Bank Mestika.
Tahu kita hanya menang undian saja, dituturkan bahwa adiknya seorang pekerja keras dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Sementara saksi Hamonangan membenarkan bahwa terdakwa ada menitip lima armada pengangkutan barang ditempatnya.
“Untuk setiap kali perjalan pengantaran barang mendapat fee Rp4 juta, dimana dalam sebulan ada tiga kali,” ujarnya.
Untuk perkara ini, terdakwa dalam dakwaanya dijerat melanggar Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010, subsidair Pasal 4 UU Tahun 2010, Pasal 137 huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(can)