Bronjong Makan Sempadan Sungai Deli di Perumahan Polonia Dibongkar – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Bronjong Makan Sempadan Sungai Deli di Perumahan Polonia Dibongkar

×

Bronjong Makan Sempadan Sungai Deli di Perumahan Polonia Dibongkar

Sebarkan artikel ini

Wali Kota langsung mendatangi para pekerja dan menanyakan siapa yang menyuruh membangun bronjong tersebut. Tak satupun pekerja yang mengetahuinya, mereka hanya tahu untuk mengerjakan pembangunan bronjong tersebut saja.

Sementara itu, menurut petugas sekuriti Taman Polonia, pembangunan bronjong dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya longsor. Tak ingin pembangunan bronjong berlanjut, Wali Kota kemudian menginstruksikan kepada pihak terkait untuk menghentikan sementara pembangunan tersebut. Selain melanggar aturan, pembangunan bronjong tersebut juga tanpa izin.

Ditambah lagi, sesuai aturan PP No.8/2011 tentang Sungai, tidak diperkenankan mendirikan bangunan di sempadan sungai. Garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.(mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *