“Untuk hari ini, kata ada 8 pemilik keramba Jaring Apung yang akan menerima biaya kompensasi dan untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Forkopimdam untuk memastikan siapa penerima manfaat biaya kompensasi,” harapnya.
JR menambahkan, selama 4 hari ke depan, Pemkab Simalungun akan membersihkan 20 persen KJA di Danau toba, Dusun Sualan, dan penertiban KJA akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai sampai 40 persen dan pada Tahun 2022 kawasan Danau Toba harus bersih dari keramba.(rel/mar)