Medan, sinarsergai.com – Terungkap fakta yang mengejutkan saat persidangan lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp4 Milyar dengan terdakwa Anwar Tanuhadi di ruang sidang Cakra4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/04/2021).
Fakta yang ‘mencengangkan’ atau mengejutkan datangnya dari keterangan ketiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umun Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho, pada persidangan tersebut diantarnya, Joni Halim (saksi korban), Okto dan Albert.
Dimana secara tidak diduga dalam keterangan ketiga saksi ini secara terpisah mengungkapkan, nama terdakwa Anwar Tanuhadi disebut- sebut setelah peristiwa peminjaman uang 4 Miliyar oleh Octo pada Joni Halim dan penyerahan uang 4 Miliyar dari Octo kepada Dadang Sudirman(DPO) di jakarta. Hal itu dikatakan Dr.KRH. H. Henry Yosodiningrat ketika diwancarai awak media di PN medan usai persidangan.
Sama-sama kita dengar di ruang sidang saat diperiksa keterangannya Octo Budi menyebut, ada bisnis peminjaman uang dari Joni Halim ke Octo. Joni Halim tergiur dengan iming – iming uangnya (saksi korban- red) 4 Miliyar dikembalikan menjadi 6 Miliyar dengan jaminan sertifikat No.2043 PT. Cikarang Indah dengan luas lahan 8 Ha.
Selanjutnya keterangan Joni yang menyatakan memberi uang kepada Octo sebesar Rp4 Miliyar dengan cara mentransfer ke rekening Octo. Dengan harapan iming- iming pengembalian dari Rp4 Miliyar menjadi Rp6 Miliyar.
Itu keterangan Joni Halim didepan persidangan, dan dia tidak mengenal terdakwa Anwar Tanuhadi. “Bahkan pada saat di Polsek Medan Timur pada saat dilakukan perdamaian, Joni mengutus Kuasa Hukumnya,” Henry Yosodiningrat.
“Joni mengakui, ada pembayaran uang sebesar Rp, 2,5 Miliyar dan cek senilai Rp,-2,5 Miliyar melalui Kuasa Hukum yang ditunjuknya. Hingga sampai sekarang cek tersebut belum bisa diuangkan. Ketika ditanya Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Anwar Tanuhadi yakni, Dr.KRH.H. Henry Yosodiningrat, SH.MH pada Joni, ” apakah saksi tahu kenapa itu dibayarkan oleh Anwar Tanuhadi pada saat di Polsek Medan Timur” papar Henry.