Lanjut Dr.KRH. H. Henry Yosodiningrat, klien kami dipaksa untuk membayar Rp5 Miliyar oleh penyidik di Polsek tersebut agar bisa keluar dari tahanan. Makanya ada pembayaran Rp2,5 Miliyar dan cek senilai Rp2,5 Miliyar.
“Namun pada saat Klaien kami dibebaskan dari Polsek Medan Timur, surat pembebasannya ditukar menjadi surat penangguhan tahanan,” ungkap Tim PH Anwar Tanuhadi. Saksi Joni Halim tidak tahu hal tersebut sebab dirinya diwakili Kuasanya di Polsek.
Lalu kembali ditanyakan Tim PH Anwar Tanuhadi sehubungan surat perdamaian,”Apakah saksi Joni tahu yang membuat surat perdamaian adalah kuasa hukum yang ditunjuk saksi korban dan menggunakan fasilitas di Polsek tersebut,”papar Henry Yosodiningrat SH.MH. Saksi Joni juga tidak tahu hal itu, sebab Kuasanya yang berhadapan dengan terdakwa,” pungkas Joni.
Saksi Octo secara terpisah menerangkan didepan persidangan, mengakui dirinya yang datang bersama Albert menemui Joni Halim dirumahnya jalan Flores di Medan.
Octo mengatakan bahwa ada bisnis pinjam-meminjam uang dari seseorang bernama Dadang Sudirman dan Diah Respati( Frety) pada saat Octo bertemu di Jakarta. Dadang mau meminjam uang pada Octo sebesar Rp4 Miliyar dengan perjanjian akan di kembalikan menjadi Rp6 Miliyar dalam waktu 1 bulan.
Menurut Octo pembicaraan antara dirinya dengan Dadang Sudirman disampaikannya kepada Joni Halim di rumah saksi korban di Jalan Flores Medan. Selanjutnya mendengar cerita itu, Joni Halim tergiur dengan ucapan Octo lalu tergerak dirinya menyerahkan uang tersebut dengan cara mentransfer kerekening Octo sebesar Rp4 Miliyar.
Ketika ditanyakan pada Octo pada saat peminjaman uang pada Joni Halim apakah saksi kenal dengan terdakwa Anwar Tanuhadi?… Octo mengatakan tidak pernah kenal dengan Anwar Tanuhadi, apalagi berkomunikasi.
Lalu Octo melanjutkan keterangannya, dia bersama Albert pergi ke Jakarta menemui Dadang Sudirman dan Frety lalu menyerahkan uang 4 Miliyar dengan cara, 3 Miliyar melalui pemindahan buku dan 1 Miliyar diberikan langsung.
Selanjutnya Dadang dan Frety menyerahkan sertifikat HGB No.2043 milik PT. Cikarang indah kepada Octo. Kemudian sertifikat tersebut diberikan Octo kepada Joni Halim ketika kembali di Medan.