Terungkap Di Persidangan, Dadang Janjikan Untung Rp2 M Kepada Octo – Laman 3 – Sinarsergai
Blog

Terungkap Di Persidangan, Dadang Janjikan Untung Rp2 M Kepada Octo

×

Terungkap Di Persidangan, Dadang Janjikan Untung Rp2 M Kepada Octo

Sebarkan artikel ini

Namun yang perlu diketahui dalam hal ini bahwa Dadang, Budiyanto dan Diahrespatih bukanlah kuasa dari PT Cikarang Indah.

Setelah jatuh tempo seperti dijanjikan selama satu bulan tidak juga terlaksana pembayaran. Octo dihubungi Diah Respati alias Frety meminta agar Octo menemuinya dan membawa sertifikat No.2043 tersebut. 

Dikatakan Octo, Frety cerita ada bos besar pemilik sea food dan tembakau yakni, Anwar Tanuhadi bisa membantu membayar peminjaman. Sebab bos besar ini punya plapon besar di bank.

Kemudian Octo menemui Joni Halim dan menceritakan yang dikatakan Frety. Lalu saksi korban tergerak mengembalikan sertifikat itu melalui Octo. Setelah menerima sertifikat dari Joni Halim, lalu Octo menemui Dadang Sudirman, Budianto dan Frety disalah satu Cafe di Jakarta. 

Dalam pertemuan itu Frety meminta Octo agar menyerahkan sertifikat tersebut pada notaris bank bernama Santi agar biar bisa cepat di proses pencairan dananya. 

Selanjutnya bersama- sama mereka datang ke notaris tersebut dan menyerahkan sertifikat itu. Setelah penyerahan sertifikat tersebut Octo kembali ke  Medan memberitahukan pada Joni Halim.

Dipersidangan JPU dari Kejari Medan, Candra Priono Naibaho ada memperdengarkan rekaman percakapan Octo dan Anwar Tanuhadi didepan majelis Hakim yang diketuai Murni SH, dan  Tim Penasehat Hukum terdakwa, Dr KRH H. Henry Yosodiningrat, ketika dimintai tanggapan terdakwa atas rekaman tersebut benar. Tapi sertifikat tersebut milik seseorang yang dikuasakan kepada Antony. Jadi terdakwa minta duduk bersama Antoni sebab sertifikat itu bukan juga milik Dadang Sudirman ( DPO). Namun Octo tak terima melaporkan pada Joni Halim.

Sedangkan keterangan Albert didepan persidangan sama persis apa yang diterangkan saksi Octo, hanya dalam percakapan anatara Octo dan Anwar yang merekam Albert menggunakan hpnya.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis 29 April 2021 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan JPU didepan persidangan.(can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *