Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.(rel/Ded)
Beranda
Blog
Polri Berhasil Gagalkan Peredaran 2,5 Ton Sabu Asal Timur Tengah, 18 Tersangka Ditangkap
Polri Berhasil Gagalkan Peredaran 2,5 Ton Sabu Asal Timur Tengah, 18 Tersangka Ditangkap
Administrator2 min baca