Polri Gagalkan Peredaran 2,5 Ton Sabu ke Indonesia – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Polri Gagalkan Peredaran 2,5 Ton Sabu ke Indonesia

×

Polri Gagalkan Peredaran 2,5 Ton Sabu ke Indonesia

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.(rel/mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *