Sidang TPPU Sabu, Ali Berhasil Melakukan Transaksi Hingga Puluhan Milyar Medio 2009-2019

By Administrator Apr 1, 2021

Medan, sinarsergai.com – Pengadilan Negeri Medan menggelar perdana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) puluhan milyar dari hasil transaksi narkotika jenis sabu dengan terdakwa Aprianda alias Ali berlangsung diruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/03/21).

Dalam dakwaannya yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Medan, Nurhayati Ulfia menyebutkan bahwa selama medio 2009-2019 telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli narkotika Jenis Sabu. 

Pada dakwaan tersebut, penuntut umum menjelaskan bahwa terdakwa sudah tiga kali berurusan terlibat kasus narkotika jenis sabu, dimana pertama kalinya April 2006, kedua bulan Desember 2009 dan ketiga tertangkap pada tanggal 30 September 2019 di warung kopi Barcelona di Jalan Jamin Ginting Medan dengan barang bukti 6 Kg sabu dan telah menjalani hukuman.

Bahkan di Tahun 2016 hingga 2019 antara terdakwa Aprianda dengan Mohamad Zaki melalui transaksi Bank Mestika mencapai Rp27.706.850.000,- serta beberapa transaksi lain dengan nilai nominal terendah Rp135 juta.

Masih dalam persidangan itu, selesai jaksanya membacakan dakwaan kemudian jaksa menghadirkan Deliana Lubis dan Kartini, dimana merupakan istri dan kakak kandung terdakwa serta Hamongan sebagai biro jasa pengangkutan barang.

Saat memberikan kesaksian Deliana sempat beberapa kali ditegur oleh Majelis Hakim yang diketuai Ali Tarigan, bahkan Sriwahyuni selaku penasehat hukum terdakwa untuk menjelaskan mana hasil dan bukan dari transaksi narkotika.

Deliana mengaku adanya perubahan perekonomian suaminya yakni Aprianda pada 2018. Ketika itu, Aprianda mengaku sebagai pemenang undian di Bank Mestika sebesar Rp2 Milyar dikurangi pemotongan pajak.

Dari situlah suaminya membeli beberapa ruas bidang tanah dan rumah dikawasan Medan. Selain itu membeli satu unit mobil Pajero dan menambah empat armada truk pengangkutan barang sehingga total truk yang dimiliki ada lima armada.

“Kalau untuk beli tanah dan rumah, serta kredit mobil pajero, dan penambahan  empat armada truk, uangnya dari undian tersebut,” ucap Deliana.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan pun menanyakan tentang pekerjaan terdakwa sebelum tertangkap terakhir kali di 2019?, dengan polos mengatakan bahwa suami bekerja serabutan apa yang bisa dikerjakan ya dikerjakan.

“Kerjanya serabutan atau tidak tetap,”ucap saksi sembari menjelaskan bahwa uang cicilan kredit perbulanya untuk Pajero sekitar Rp9 Juta, itu tahunya ada pihak leasing yang datang kerumah.

Ketika dicecar dengan pekerjaan terdakwa yang terlibat beberapa kali dalam perkara narkotika, ia telah mengingatkan terdakwa untuk bertobat namun dijawab Iya.

Meski diakui saksi, dirinya terkejut saat saat suami tertangkap kembali di 2019 di Warkop Barcelona oleh BNN, dan kini menjalani masa hukuman 11 tahun penjara.

Diakuinya, bahwa pembelian mobil selain Pajero, yakni Honda Brio dan Suzuki Katana hasil dari pencarian suami. Dan dalam kesaksian itu meningkat perekonomian saat membeli satu unit truk barang di 2014. 

Jadi setahu saya, itu hasil dia usaha antar jemput barang. Karena mereka kerjsama dengan Biro Jasa Pengangkutan. 

“Kalau untuk curiga tidak ada, karena setiap bulannya terdakwa memberikan uang setiap bulan Rp5 juta,” tutur termasuk dalam cicilan kredit terbayarkan dari armada truk yang dititipkan pada Biro Jasa Pengangkutan Barang untuk disewakan.

Tampak dalam persidangan saksi terlihat sedih dan beberapa kali menghapus air matanya, karena sejak penangkapan suaminya semua hartanya disita oleh BNN.

Namun ia mengakui bahwa setiap pembelian terdakwa itu murni dari penghasilan. “Itu murni penghasilan suami saya, tidak bercampur dengan uang gajinya,” tutur Deliana menjawab pertanyaan penasehat hukum suaminya.

Dihadapan majelis hakim, Deliana mengaku mengontrak rumah karena semua pembelian kenderaan baik truk, mobil, sepeda motor dan tanah serta rumah telah disita BNN.

Senada dengan itu, Kartini menuturkan bahwa Ali yang merupakan warga Jalan Persatuan Lingkungan XI Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara memang tidak memiliki pekerjaan tetap. Namun ia tidak menyangka kalau harta yang diperoleh dari hasil narkotika.

“Kami tahu saat BNN menangkap Si Ali, dan kemudian menyita seluruh hartanya,” ucapnya sembari membenarkan kabar Ali pemenang undian di Bank Mestika.

Tahu kita hanya menang undian saja, dituturkan bahwa adiknya seorang pekerja keras dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Sementara saksi Hamonangan membenarkan bahwa terdakwa ada menitip lima armada pengangkutan barang ditempatnya.

“Untuk setiap kali perjalan pengantaran barang mendapat fee Rp4 juta, dimana dalam sebulan ada tiga kali,” ujarnya.

Untuk perkara ini, terdakwa dalam dakwaanya dijerat melanggar Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010, subsidair Pasal 4 UU Tahun 2010, Pasal 137 huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(can)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *