ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu. Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.
Membangun ruh perbaikan sebuah institusi sejatinya relevan dengan makna kehadiran sebuah institusi sebagai pranata sosial yang mestinya memberi benefit besar atau kapitalisasi sosial yang memadai untuk kemaslahatan masyarakat.
Membangun sebuah budaya baik sebuah institusi tentunya bukan pekerjaan dalam hitungan 100 hari. Namun setidanya pondasi-pondasi perbaikan sistem untuk kepentingan akuntabilitas dan peningkatan pelayanan dengan membangun prinsip-prinsip pengelolaan institusi yang baik, seperti membangun piranti-piranti lunak sebagai kebijakan di hulu sepatunya diapreasiasi.******