Lawan Petugas, Kaki Pelaku Jambret Ditembak Polisi

By Administrator Mei 31, 2021

Deli Serdang,Sinarsegai.com- Seorang pelaku Jambret terpaksa ditembak oleh polisi dibagian kakinya. Penangkapan ini dilakukan oleh Team Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang saat pelaku berada di sebuah warung, Dusun I, Desa Baniara, Kecamatan Arian, Kabupaten Samosir. Penangkapan terhadap kedua pelaku Jambret tersebut kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M.Firdaus SIK,MH,Minggu (30/5/2021), yang masing-masing berinisial YSS alias Yopi (27) warga Dusun I, Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang dan Rizal Situmorang warga Dusun I, Desa Baniara, Kecamatan Arian, Kabupaten Samosir, berhasil diciduk saat asyik di warung kopi, Sabtu O29/5/20210) sekira pukul 20.00 Wib. Yopi salah satu tersangka terpaksa kakinya dihadiahi timah panas karena melawan petugas.

Kedua pelaku Curas tersebut telah diamankan beserta barang bukti satu  unit HP merek Ipphone y warna Gold , satu unit HP merek Samsung A50 S warna Hitam dengan Imei 1 : 354465106766352, Imei 2 : 354466106766350, milik korban, dan Yopi Syahputra Siregar terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas, Tersangka  Yopi merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru keluar dari penjara dan juga sebagai DPO dalam kasus perbuatan cabul yang ditangani Unit PPA Polresta Deli Serdang sedangkan untuk hasil kejahatan tersebut di pergunakan pelaku untuk beli sabu sabu,” sebutnya

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi tgl 20 Mei 2021, Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas)  atas nama pelapor Nysa Marlyani Putri boru Sijabat (19).

Peristiwa Curas tersebut terjadi di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (16/5/2021) sekira pukul 20.30 WIB, Ketika itu pelapor atau korban pergi bersama saksi Erik Girsang dengan mengendarai Sepeda motor. Saat dilokasi datang tersangka dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan dan langsung merampas/menjambret tas yang disandang korban yang berisi 3 unit HP terdiri dari 1 (satu) unit HP merek Samsung A50 S warna Hitam, dan 1 (satu) unit HP merek Iphone 6 warna Gold dan beberapa surat-surat seperti STNK, SIM, ATM dan KTP.

Saat ini kedua pelaku sudah digelandang ke Mapolresta Deli Serdang, namun sebelumnya Tersangka Yopi yang diberikan tindakan terukur oleh petugas telah mendapatkan tindakan medis di RSU Lubuk Pakam Deliserdang.

Terkait kejadian ini Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK mengatakan ” Kedua  Tersangka ini  mempunyai peranan masing masing dalam melaksanakan aksinya, selanjutnya terkait kasus kasus lainnya yang sudah diperbuat Tersangka, kita juga akan lakukan proses hukum kepada  pelaku tersebut ucapnya.mengakhiri konfirmasi.(R-02)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *