Deli Serdang,Sinarsergai.com – Polresta Deli Serdang mulai melakukan tindakan tegas terhadap para pemilik usaha yang kedapatan melanggar Protokol kesehatan (Prokes) dan tidak mengindahkan instruksi gubenur sumatera utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis mikro. Rabu (02/06/2021).
Tindakan tegas tersebut dilakukan Polresta Deli Serdang melalui Sat Reskrim dengan cara memanggil 4 (Empat) pemilik café diantaranya Warung Kopi BZ yang berada di Kecamatan. Tanjung Morawa, USK di Kecamatan Lubuk Pakam, WLT di Kecamatan Lubuk Pakam serta KV di Kecamatan Lubuk Pakam.
” Saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan terhadap para Pelaku usaha yang telah mendapat peringatan tertulis sebanyak tiga kali lebih, dua pemilik kafe tersebut sudah kita panggil dan sudah kita mintai keterangan, untuk dua kafe lagi selanjutnya juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan ” ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus S.I.K. M.H, di ruang kerjanya.
Pemanggilan tersebut dilakukan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dikarenakan keempat café itu sudah beberapa kali mendapatkan surat peringatan yang diberikan oleh Polresta Deli Serdang melalui operasi Yustisi yang dilakukan bersama dengan TNI dan Sat Pol PP Pemkab Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, S.I.K menjelaskan “Pemanggilan tersebut kita lakukan karena pemilik usaha tidak mematuhi instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis mikro, tidak hanya itu saja, keempatnya juga sudah tiga kali bahkan lebih diberikan surat peringatan melalui operasi Yustisi. Hal ini kita lakukan untuk membuat efek jera kepada pemilik usaha yang membandel dan juga untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Deli Serdang”. ujarnya. (R-02)