Warga Kota Tebing Tinggi Masuk Sel Tahanan

By Administrator Jun 12, 2021

Tebing Tinggi,Sinarsergai.com – Tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu berinisial In (32) warga Jalan Bakti, Gang Pribadi Lingkungan III Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti laporan masyarakat.

Penangkapan terhadap tersangka sebut Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP J.Nainggolan melalui pesan singkat kepada Wartawan Sinarsergai.com,Sabtu (12/6/2021), setelah turun ke lapangan dengan menindaklanjuti info masyarakat sekaligus melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian tersangka diciduk saat berada di rumahnya,Senin (7/6/2021).

Selain menangkap tersangka kata Kasubbag, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,06 gram dan berat bersih 1,18 gram, 1 (satu) buah skop shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu)unit handphone merk Nokia dilantai ruang tamu. Selanjutnya petugas menanyakan barang bukti itu kepada pelaku dan mengakui barang bukti haram tersebut miliknya. Barang bukti dan tersangka lagsung diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi. Ujar AKP. J. Nainggolan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum itu tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(RS).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *