Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE – Laman 3 – Sinarsergai
Blog

Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE

×

Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Sebarkan artikel ini

g.Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h.Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.(rel/Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *