Blog

Kejati Aceh Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa PT KAI

×

Kejati Aceh Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa PT KAI

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Kejati Aceh menegaskan segera mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap 4 orang terdakwa kasus dugaan korupsi pensertifikatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Aceh Timur.

Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal saat dikonfirmasikan melalui pesan tertulis melalui pesan whatsapp, Rabu (30/06/21), menyampaikan langkah kasasi dilakukan lantaran JPU melihat banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Terhadap vonis bebas dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh thd empat terdakwa korupsi sertifikat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur, kami sudah nyatakan akan melakukan kasasi. Kita ajukan memori kasasi setelah mendapatkan putusan lengkapnya dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh,”ucap Munawal.

Dalam keterangan tertulisnya, Munawal menyebutkan  ada 21 item pertimbangan yang diabaikan oleh majelis hakim antara lain, semua administrasi kontrak dibuat oleh Aman Prayoga (Asisten Manager Penjagaan Asset PT KAI Divre Sumut  divre sumut), kemudian justifikasi usulan biaya diubah seolah tanah potensi masalah,  tetapi pada kenyataan kondisi tanah “clean dan clear”.

“Selain itu fakta terungkap mark up harga kegiatan sertifikat yang cukup signifikan untuak 301 bidang tanah sudah terang. Kemudian penggelembungannya pada harga operasional karena kalo mengacu kontrak  biaya operasional pengukuran, pendaftaran, pengambilan sertifikat dihitung perbidang tanah  masing-masing  Rp.5 juta x 3 tahap x 301 bid  tapi kenyataannya untuk pengukuran, pendaftaran, pengambilan sertifikat dilakukan  dlm waktu 5 hari utk tahap 1,2,3 yang hanya butuh uang operasional Rp.5 jt / hari.,” terang Munawal.

Selanjutnya hakim membenarkan hutang piutang / peminjaman modal  tanpa bukti tertulis yang pada kenyataan merupakan fee imbalan yang diterima masing-masing terdakwa.

Proses pelaksanaan pekerjaan dilakukan sekaligus, akan tetapi pencairan kegiatan dibagi untuk masing-masing tahap berdiri sendiri untuk 301 bidang tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *