Blog

Kejati Aceh Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa PT KAI

×

Kejati Aceh Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa PT KAI

Sebarkan artikel ini

Dasar pembuatan kontrak mengacu pada peraturan Direksi tahun 2016 tentang pensertifikatan tanah asset PT KAI yang seharusnya peraturan direksi tersebut telah dicabut berdasarkan pasal 12 aturan peralihan peraturan direksi PT KAI tahun 2019 tentang pensertifikatan tanah asset PT KAI oleh notaris /PPAT

“Kemudian, hakim mengabaikan  perhitungan ahli auditor BPKP yang merupakan pejabat berwenang dalam hal audit PKN.  Selain itu proses pembayaran tanpa dilakukan verifikasi oleh pejabat yang berwenang dan langsung disetujui oleh Vice President terdakwa Saefuddin,”beber Munawal.

Kondisi tanah yang disertifikatkan tahap1,2,3 berjumlah total 301 bidang tanah telah kondisi “clean dan clear” sesuai keterangan pihak kepala desa dan pejabat BPN Aceh Timur sebgaimana yang telah dihadirkan JPU di depan persidangan.

Tehadap hasil pekerjaan mendahului kontrak (sertifikat terbit tgl 05 Agustus 2019 akan tetapi kontrak utk pengadaan sertifikat ditanda tangani tgl 14 agustus 2019).

Bahwa terdakwa Saefuddin selaku Vice President telah secara sadar menandatangani surat sporadik yang isinya bahwa terhadap objek ranah yang akan disertifikatkan tidak dalam sengketa (telah clean dan clear) hal ini tidak sesuai dengan justifikasi kontrak yang mengkondisikan objek tanah tidak clean dan clear.

“Bahwa terdakwa Anan Prayoga yang membuat semua dokumen kontrak, RAB, invoice, dokumen penawaran,    surat penunjukan vendor, yang pada kenyataannya bukan kewenangan wilayah kerja terdakwa Aman Prayoga,”sebut Munawal.

Bahwa fakta PNBP yang disetor ke kas negara untuk sertifikat tanah adalah sebesar Rp. 446.000.000 dari nilai kontrak Rp.8.200.000.000. Dan selebihnya sebesar Rp. 7.800.000.000 digunakan untuk biaya operasional kegiatan pengukuran, pendaftaran, pengambilan sertifikat di BPN

“Ini adalah mark up sesuai keterangan ahli LKPP dr.Feri Tanjung dan BPKP  Heru Ramadhan,”sebut Kasi Penkum.

Seharusnya biaya operasional yang sesuai ketentuan PMK adalah sebesar Rp. 250.000 / orang / hari. Bahwa tehadap proses pengukuran di lapangan dilakukan mendahului kontrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *