Proses pengadaan jasa bantuan lawyer dilakukan tanpa melibatkan unit hukum. Adanya jelas transaksi aliran dana yang ditransfer oleh terdakwa Robi Irmawan melalui rek bank kepada masing pihak : Aman Prayoga total Rp.2.300.000.000, Saefuddin Rp. 150.000.000, Terdakwa Iman Rp.207.000.000 dan Ardiansyha Rp 280.000.000 dan ke rekening terdakwa Robi Irmaean, total 3.400.000.000.
“JPUsudah memperlihatkan transaksi rekening koran tersebut di depan persidangan,”terang Munawal.
Terhadap proses pensertifikatan tanah PT.KAI 301 bidang tanah telah mendapat rekomendasi dari Kepala BPN Aceh Timur dan proses sertifikat akan selesai sblum pilpres 2019.
“Hal ini terjawab fakta bahwa objek tanah telah clean dan clear (tidak ada potensi masalah),” ungkap Munawal.
Sebelumnya diberitakan empat terdakwa korupsi pensertifikatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Aceh Timur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada persidangan yang berlangsung Senin (28/06/21).
Menurut hakim yang diketuai Dahlan, terdakwa Saefudin, Roby Irmawan, Iman Ouden Destamen dan Muhammad Aman Prayoga dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, subsidair jaksa penuntut umum dan dibebaskan dari segala dakwaan. (Relis)