Pelaku Usaha Patuhi SE Wali Kota Medan Terkait Perpanjangan PPKM Mikro

By Administrator Jun 8, 2021

Medan, Sinarsergai.com-Tanpa kenal lelah siang dan malam aparatur Pemko Medan bersama TNI dan Polri melakukan patroli protokol kesehatan (prokes) dan pengawasan PPKM berbasis mikro.

Hasilnya semakin banyak para pelaku usaha seperti restoran, tempat makan, kafe, warung/kedai makan dan minum, angkringan, dan swalayan yang semakin mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/4338 tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Hal itu terbukti ketika petugas gabungan Pemko Medan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dibantu TNI dan Polri kembali melakukan patroli prokes dan pengawasan PPKM Mikro, Senin (7/6) malam.

Sebelum melakukan patroli seluruh petugas terlebih dahulu melakukan apel di halaman Depan Kantor Wali Kota Medan. Apel di pimpin langsung oleh Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Drs. Tengku Ahmad Sofyan.

Dalam arahanya Ahmad Sofyan mengajak seluruh petugas untuk dapat berbuat semaksimal mungkin guna mencegah penyebaran covid-19 di Kota Medan.

“Saya akui kita semua capek tapi saya yakin kita mampu melakukanya, kita yakinkan masyarakat bahwa covid-19 ini nyata dan sudah banyak merenggut nyawa.”kata Ahmad Sofyan.

Disamping itu Ahmad Sofyan juga berharap agar penyebaran covid-19 ini dapat segera berakhir.

“Apalagi Bapak Wali Kota Medan terus memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi massal covid-19 yang saat ini jumlahnya sudah mencapai diatas 40% lebih, semoga penyebaran covid-19 ini dapat kita hentikan “harapnya.

Usai mendapatkan pengarahan, petugas kemudian bergerak menuju ke beberapa titik lokasi yang telah ditentukan. Namun petugas hanya menemukan beberapa tempat makan dan cafe yang sudah mulai menutup tempat usahanya.

Patroli petugas terhenti ketika melintasi kedai durian si bolang yang berada di jalan Iskansar Muda. Tampak kedai tersebut masih menerima layanan take away padalah waktu sudah menunjukkan pukul 22.40 wib. Oleh petugas kemudian di berikan peringatan keras dan dilakukan BAP sehingga apabila terulang kembali maka akan dilakukan penyegelan.

Selanjutnya para petugas menuju ke jalan Gatot Subroto. Petugas menemukan sebuah tempat makan ayam pecak podoroso yang masih ramai pengunjung. Oleh petugas seluruh pengunjung di minta untuk membubarkan diri. Karena telah melewati batas waktu yang ditentukan berdasarkan SE Wali Kota Medan yaitu pukul 21.00 wib. Secara berangsur seluruh pengunjung akhirnya membubarkan diri dan pemiliki usaha juga di minta untuk menutup dagangannya.

Patroli ini akan terus dilakukan Pemko Medan untuk menekan penyebaran covid-19 di Kota Medan.(mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *