Blog

Pemerintah Wajibkan Pelaku Perjalanan Domestik Tunjukkan Kartu Vaksinasi

×

Pemerintah Wajibkan Pelaku Perjalanan Domestik Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Sebarkan artikel ini
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan dalam

Jakarta, Sinarsergai.com – Salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju penularan Virus Corona (SARS-CoV-2) dan membentuk kekebalan komunitas ( herd immunity) adalah peningkatan laju vaksinasi. Sejalan dengan ini, dalam kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis umum, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin.

“Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama,” jelas Menko Marves Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis (1-7-2021). Namun demikian, dia menjelaskan bahwa aturan ini dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi  juga dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin. “Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dan masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini,” kata Menko Luhut.

Aglomerasi adalah kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

Kemudian, dia menambahkan, untuk keperluan tracing Covid 19, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan. “Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1. Perlu digaris bawahi bahwa ketentuan- ketentuan ini  hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari Pulau Jawa dan Bali.

Sebagai informasi, kebijakan PPKM darurat diberlakukan oleh pemerintah khusus di Pulau Jawa dan Bali dalam kurun waktu dari tanggal 3-20 Juli 2021.
Mendagri Tito Karnavian yang juga hadir dalam konferensi pers virtual tersebut mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun petunjuk teknis dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 19 di Jawa dan Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *