Kepala Desa Pon Dan Bendahara Bumdes Pon Jaya Abaikan Tiga Kali Panggilan Inspektorat – Sinarsergai
Blog

Kepala Desa Pon Dan Bendahara Bumdes Pon Jaya Abaikan Tiga Kali Panggilan Inspektorat

×

Kepala Desa Pon Dan Bendahara Bumdes Pon Jaya Abaikan Tiga Kali Panggilan Inspektorat

Sebarkan artikel ini

Sergai,Sinarsergai.com – Penasehat Bumdes Pon Jaya yang juga Kepala Desa Pon Andrianto dan bendahara Bumdes Pon Jaya sudah tiga kali dilakukan pemanggilan terkait dokumen pertanggungjawaban dalam penggunaan dana penyertaan modal dua tahap di tahun 2017 dan 2018 yang diperkirakan mencapai Rp.446 juta hingga kini belum juga memenuhi panggilan dari inspektorat Kabupaten Serdang Bedagia (Sergai),Sumatera Utara (Sumut).

Pemanggilan selaku Penasehat daripada Bumdes Pon Jaya sekedar untuk dimintai keterangan seputar dana penyertaan modal yang telah diserahkan, namun sangat disayangkan sudah seminggu lebih tiga pemanggilan tidak juga datang. Begitu juga dengan Bendahara Pon Jaya Dian Farida Ulfa, sudah tiga panggilan oleh inspektorat hingga kini belum juga memenuhi panggilan daripada inspektorat.

Padahal pemanggilan itu hanya untuk dimintai keterangan terkait dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana penyerataan modal yang dipakai selama ini. Tapi, satu dokumen baik itu berupa kwitansi maupun pertanggungjawaban secara tertulis sebagai alat bukti telah digunakan bersumber dari uang penyertaan modal tersebut hingga kini juga belum ditunjukan kepada tim inspektorat yang melakukan audit.

Pengacara asal Medan Riady SH yang akrab disapa Koboy ini mengungkapkan, Sabtu (17/7/2021), sungguh sangat disesalkan sikap tidak kooperatifnya Kepala Desa Pon Andrianto dan Bendahara Bumdes Pon Jaya. Semestinya seorang kepala desa selaku penyelenggara pemerintahan di desa, ia harus patuh dan kooperatif saat dipanggil. Apalagi yang melakukan pemanggilan itu instansi yang memiliki kewenangan maupun pimpinan yang lebih tinggi.

Nah, dengan dihadirinya pemanggilan tersebut, maka pihak inspektorat yang saat ini sedang menangani suatu permasalahan terkait dana penyertaan modal Bumdes Pon Jaya dapat menerima keterangan yang jelas dari persoalan tersebut. Begitu juga halnya dengan bendahara Bumdes Pon Jaya, dia harus menunjukan sikap yang kooperatif bukan malah menghindar.”Sikap menghindar dan mengabaikan panggilan, itu akan menghambat proses pemeriksaan sesuatu masalah yang sedang ditangani instansi berwenang.Ujar Koboy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *