Sergai,Sinarsergai.com – Penggunaan dana penyertaan modal Bumdes Pon Jaya yang digelontorkan oleh Desa Pon Kecamatan Sei Bamban,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), untuk tahap pertama tahun 2017 diperkirakan senilai Rp.346 juta dan tahap kedua tahun 2018 sebesar Rp. 100 juta dengan total seluruhnya diperkirakan mencapai Rp.446 juta, dinilai tidak transparan.
Anehnya lagi, Kepala Desa Pon Andiranto dan Bendahara Bumdes Pon Jaya Ulfa sudah tiga kali dipanggil secara resmi oleh inspektorat Sergai tidak kunjung datang untuk memberikan keterangan terkait pertanggungjawaban dana yang sudah digunakan.
Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) Apri Budi, SH, Rabu (21/7/2021), menghimbau kepada Kepala Desa Pon untuk kooperatif dan bertanggung jawab atas pemakaian dana penyertaan modal yang sudah dipergunakan. AMSUB sangat menyayangkan tindakan kepala Desa Pon dan Bendahara Bumdes yang tidak menghiraukan dan terkesan menyepelekan pemanggilan dari inspektorat.
Tidak patuhnya aparatur desa dalam memenuhi panggilan inspektorat untuk mempertanggung jawabkan penggunaan dana peryetaan modal tersebut menimbulkan kesan bahwa ada yang membackingnya.
Bendahara Bumdes yang juga istri Kepala Desa juga harus di usut tuntas secepatnya. “Saya menduga adanya perbuatan melawan hukum dengan cara berjamaah yang menimbulkan kerugian negara. Sehingga tidak dapat di pertanggung jawabkan perbuatan tersebut.” kata Ketua AMSUB Apri Budi, SH di Medan.
Terkait dengan masalah tersebut, AMSUB mendesak Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai segera membuat rekomendasi tentang kerugian dana peryetaan modal ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Polda Sumutatera Utara.Tegas Pri Budi.(Mar)