Blog

PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021,Begini Aturan Pergi Gunakan Transportasi

×

PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021,Begini Aturan Pergi Gunakan Transportasi

Sebarkan artikel ini
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati

Jakarta,Sinarsergai.com- Peraturan terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian mulai tanggal 21 s.d 25 Juli 2021 masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Mulai hari ini sampai 25 Juli 2021, aturan dari Kementerian Perhubungan tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 terkait dengan pembatasan masyarakat selama libur Idul Adha yang mulai berlaku pada 17 Juli s.d 25 Juli 2021,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, (21/7/2021).

Adita mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah Surat Edaran di masing-masing moda transportasi yaitu Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Keempat SE tersebut sudah mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan menggunakan transpostasi umum di semua moda, baik di moda udara, laut, darat dan kereta api dan juga untuk kendaraan pribadi,” ujar Adita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *