Deli Serdang,Sinarsergai.com – Dalam rangka meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Corona virus covid-19, dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu menerapkan ketentuan SE Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini disampaikan oleh Executive General Manager Bandara Internasional Kualanamu Heriyanto Wibowo, Rabu (28/7/2021)
Dikatakannya, Bandara Internasional Kualanamu terletak di Kabupaten Deli Serdang yang termasuk dalam daerah dengan kategori PPKM level 3, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2021 yang efektif mulai tanggal 26 Juli 2021, maka calon penumpang dari atau ke Bandara Intermasional Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan sebagai berikut,
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan;
2. Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis;
3. Mengisi e-HAC Indonesia;
4. Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dibatasi untuk sementara, kecuali jika anak tersebut di dampingi orangtua untuk kembali ke daerah asalnya (sesuai KK atau KTP).
Sebagai bentuk dukungan terhadap ketentuan perjalanan di masa PPKM Darurat untuk memudahkan calon penumpang dalam memenuhi persyaratan perjalanan, selain tersedianya dua layanan tes covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu juga berkolaborasi dengan KKP Kelas 1 Medan Kemenkes membuka layanan vaksinasi yang telah beroperasi sejak 06 Juli 2021. Animo masyarakat khususnya calon penumpang sangat tinggi terhadap layanan vaksinasi yang terletak di Atrium Lantai 1 Bandara Internasional Kualanamu.