Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338 subs pasal 170 jo pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti akan segera kami limpahkan ke kejaksaan. Terima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung Polri sehingga kasus ini bisa terungkap,” terang Rafles. (mar)





