Polsek Patumbak Ungkap Kasus Pembunuhan – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Polsek Patumbak Ungkap Kasus Pembunuhan

×

Polsek Patumbak Ungkap Kasus Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338 subs pasal 170 jo pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti akan segera kami limpahkan ke kejaksaan. Terima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung Polri sehingga kasus ini bisa terungkap,” terang Rafles. (mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *