Mulai 1 September 2021 Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Bisa Dimulai – Sinarsergai
Blog

Mulai 1 September 2021 Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Bisa Dimulai

×

Mulai 1 September 2021 Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Bisa Dimulai

Sebarkan artikel ini

Sergai,Sinarsergai.com- Terhitung mulai 1 September 2021 Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dapat dilaksanakan bagi sekolah yang telah siap. Izin PMT ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pelaksanaan PTM di masa pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam rapat virtual, Senin (30/8/2021) yang diikuti oleh Bupati Sergai, Wakil Bupati Sergai,Kadis Pendidikan Suwanto dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumut, Edy menyampaikan bahwa kabupaten/kota yang bisa melaksanakan PTM terbatas adalah yang berstatus PPKM Level 3 dan 2 serta yang bebas dari zona merah covid-19.

“Paling cepat, PTM bisa dilakukan per 1 September 2021. Namun demikian, mohon Bupati/Walikota benar-benar memperhatikan kesiapan sekolah secara menyeluruh. Harus siap dahulu baru bisa dimulai,” ujarnya. Edy juga menyampaikan tidak menuntut sekolah untuk serentak melakukan PTM pada 1 September mendatang. Baginya, kesiapan sekolah yang matang lebih diutamakan.

Selain itu, ia juga mengingatkan sekolah untuk memegang izin dari orangtua/wali siswa sebelum PTM dimulai. “Jangan gegabah. Kita (Pemprov, red) akan siap melaporkan secara berkala ke Kementerian jika ada sekolah yang memnag belum siap. Tapi, kalau bisa bertindak cepat lah, sigap. Kalau ada orang tua yang tidak mengizinkan, lakukan pembelajarna jarak jauh,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Darma Wijaya mengutarakan Sergai mememiliki kriteria untuk dilakukannya pembelajaran tatap muka mengingat saat ini berada di zona orange. “Sesuai instruksi Gubernur, kita akan siapkan segalanya agar anak-anak bisa sekolah lagi,” ucapnya.

Adapun aturan main yang dilakukan sekolah untuk memulai PTM terbatas, diantaranya :

I. Pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi covid-19 dilakukan dengan:

a. Memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan.

b. PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau

c. Pembelajaran jarak jauh.

Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 3 dan Level 2 kegiatan pembelajaran pada jalur formal (Kelompok Belajar TK, SD, SMP, SMA dan SMK), non formal (LKP, KPA, KPB, KPC, Bimbingan Belajar/Tes) dan informal (Home Schooling) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *