a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:
– SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
– PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
b. Memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan.
c. Kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.
d. Siswa yang terpapar covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
e. Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.
f. Jumlah jam PTM terbatas diatur sebanyak 2 kali seminggu dan 2 jam per hari dengan durasi 60 menit.
g. Kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin.
h. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.
i. Khusus pada satuan pendidikan yang berada di kelurahan/desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama 5 hari.
j. Bagi siswa yang terpapar covid-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat.
k. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat.
l. Pelaksanaan PTM terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.(rel/R-03)