Masih penuturan Suplita Ginting, sikap Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara tersebut mengakibatkan adanya gugatan ke PW Al Washliyah Sumut sebab sikap ini mencederai proses demokrasi dan dampaknya menciptakan kubu-kubu atau kelompok-kelompok yang sangat menggangu jalannya organisasi Al Jam’iyatul Washliyah di Kab Sergai.
“Gugatan terhadap PW Al Jam’iyatul Washliyah Sumut yang diajukan Khairul Siregar, H Ibrahim Khalil dan Khairul Rijal dinilai sebagai langkah yang terbaik dan bijaksana untuk mengatasi atau untuk tidak memperlebar perpecahan di
dalam tubuh organisasi Al Jam’iyatul Washliyah Kab. Sergai karena sejatinya antara satu anggota dan anggota lainnya adalah saudara dan keluarga dalam bingkai organisasi Al Jam’iyatul Washliyah,” tutur Suplinta Ginting.Tegasnya.(R-06)





