Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Tinjau Lokasi di Desa Bagan Kuala Dan Desa Tebing Tinggi – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Tinjau Lokasi di Desa Bagan Kuala Dan Desa Tebing Tinggi

×

Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Tinjau Lokasi di Desa Bagan Kuala Dan Desa Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini
Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 foto bersama usai makan bersama dan meninjau lokasi tanah kelompok 80, Minggu (26/9/2021)

“Terbentuknya TIR ini menurut sejarahnya singkat berawal pada tahun 1986 yang lalu. Berawal dari masyarakat Kecamatan Tanjung Beringin mengajukan permohonan kepada Ketua Kelompok Petani Tambak Udang Windu Gajah Mada yang ketuanya pada waktu itu H. Probo Sutejo untuk berkenan menjadi Bapak Angkat TIR dengan luas areal 380 Ha di Desa Bagan Kuala.”

Menindaklanjuti permohonan masyarakat tepat pada awal tahun 1987 yang lalu, H. Probo Sutejo meninjau lokasi dan ternyata hasilnya H. Probo Sutejo tidak menyetujui. Sedangkan pada tahun 1987 itu pula secara tidak diduga pihak Dirjen perikanan dan Asia Development Bank (ADB) turun ke Tanjung Beringin untuk mencari lokasi TIR dan bersedia mencari Bapak angkat, namun luas areal yang diminta harus mencapai sekitar 500 Ha, sehingga harus diperluas sampai ke Desa Tebing Tinggi.

Kemudian tanggal 30 Oktober 1987 Gubernur Sumatera Utara melalui Keputusan No.593.4/4089/K/1987, mengeluarkan Izin Penetapan Lokasi dan luas tambak udang bantuan ADB di Kecamatan Tanjung Beringin. Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 1989 Gubsu menertibkan Surat Rekomendasi No.523.3/31347/1989 yang ditujukan kepada Mentri Pertanian c/q Dirjen Perikanan tentang penunjukan calon Perusahaan Inti PT. Deli Mina Tirta Karya.

Kemudian tanggal 16 Januari 1991 Gubsu melalui SK No.523.05/047/K/ 91 menetapkan Tim Sileksi Plasma. Pada tahun yang masih sama tepat tanggal 15 Mei 1991 Gubsu melalui SK No.523/12940 menetapkan penunjukan Tim Seleksi Plasma Tk.II Deli Serdang. Sedangkan pada tanggal 13 Agustus 1991 Bupati Deli Serdang melalui surat Nomor : 523/2822 mengajukan usul calon Plasma TIR, Tanjung Beringin kepada Ketua Tim Seleksi Calon Plasma Proyek TIR, Tingkat I Sumatra Utara. Dan pada tanggal 17 Oktober 1991 diadakan wawancara calon Plasma oleh Tim seleksi di Kantor Camat Tanjung Beringin. Beber Zuhari.

Mantan Kepala Desa Bagan Kuala M.Bakri menuturkan bahwa lahan kelompok 80 TIR lebih kurang seluas 287 hektar telah dimasukan dalam Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 1992. Lahan Kelompok 80 itu diberikan secara global karena belum sempat dibuatkan tambak Udang sehingga banyak ketua maupun anggota kelompok 80 yang sekarang ini lupa dimana persis tempatnya.Ujar Bakri.

“Dahulunya sambung Drs. Muslim Hasan salah satu pelaku sejarah TIR menyebutkan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik para ketua kelompok 80 sudah diberikan kepada pihak manajemen PT. Deli Mina Tirta Karya (PT.DMK) sebelum diterbitkannya HGU, karena PT. DMK untuk menerbitkan HGU nya harus mencapai 500 hektar, sementara PT.DMK saat itu hanya diberikan lahan 55 hektar lebih dan ditambah lagi untuk kepentingan umum seperti sarana jalan, seluas 8 hektar lebih, sehingga berjumlah 63 Ha lebih saat itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *