Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Tinjau Lokasi di Desa Bagan Kuala Dan Desa Tebing Tinggi – Laman 3 – Sinarsergai
Blog

Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Tinjau Lokasi di Desa Bagan Kuala Dan Desa Tebing Tinggi

×

Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Tinjau Lokasi di Desa Bagan Kuala Dan Desa Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini
Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 foto bersama usai makan bersama dan meninjau lokasi tanah kelompok 80, Minggu (26/9/2021)

Nah, untuk menerbitkan HGU tersebut tentunya tidak mencukupi, maka pihak PT. DMK selaku Bapak angkat mengabungkan lahan dari kelompok 48 lebih kurang 96 hektar dan kelompok 80 seluas lebih kurang 287 Ha, sehingga berjumlah 499,2 Ha dan diterbitkan HGU PT.DMK pada tahun 1992 yang lalu.Ungkap Muslim.

Namun sangat disayangkan kata Arifin SPd, salah satu ketua kelompok 80, sudah mencapai 29 tahun persoalan ganti rugi terhadap lahan kelompok 80 hingga berakhirnya HGU PT. DMK pada tanggal 31 Desember 2017 belum juga selesai. Alhasil lahan kelompok 80 tidak bisa dimanfaatkan oleh ketua kelompok karena pelepasan asset PT.DMK belum tuntas. Begitu juga proses tidak diperpanjangnya HGU PT.DMK sehingga kondisi tersebut membuat para ketua kelompok yang tergabung dalam kelompok 80 tidak bisa mengelola lahan masing-masing seluas 4 hektar/kelompok.

Anehnya, saat sekarang ini bermunculan oknum-oknum yang mengaku punya lahan tapi posisi lahan tersebut dalam areal lahan kelompok 80 dengan bermodalkan menunjukan surat tanah tahun 1986. Nah, ‘jika memang benar telah memiliki lahan di areal kelompok 80, kenapa saat sudah diterbitkan HGU PT. DMK tahun 1992 tidak ada oknum-oknum yang melaporkan pihak manajemen PT. DMK, karena sudah menserobot tanah warga. Aneh bukan? Ucap Arifin.(Sb-06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *