Adami juga meminta PTPN2 menunjukkan dasar hukum atas peralihan peruntukan atas lahan berstatus HGU itu.
“Kalau begini kondisinya, lebih bagus masyarakat penggarap yang mengelola dibanding PTPN2. Makanya terbuka kepada kami biar enggak salah paham atas istilah bahwa PTPN2 bukan tempat kumpulan para mafia tanah,” tandasnya.
“Ini sangat luar biasa. Ada perangkat negara yang semestinya ikut dalam permasalahan ini, tapi tidak diikutsertakan. Karena itu saya juga merekomendasikan, kerjasama ini harus ditolak. ,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ganda, selaku Kabag hukum PTPN2 berdalih bahwa pengalihan itu karena kondisi tata ruang yang sudah tidak memungkinkan.
“Itu yang menjadi salahsatu alasan kerjsama dengan pihak swasta walaupun PTPN dasarnya bukan perusahaan yang bermain di bisnis properti,” sebutnya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Imran Obos, mengaku akan kembali membahas permasalahan ini dalam pertemuan selanjutnya.
“Ke depan kami akan menggelar RDP kembali dan akan mengundang pihak komunitas CTS agar masalah ini terang benderang dan dimana masalahnya,” ucap Obos.
Ia juga meminta Komunitas CTS tetap fokus memantau yang menyangkut aset PTPN2 sehingga tidak ada penyelewenangan yang akhirnya merugikan negara.(R-02)





