Ditambahkan mantan Kepala Desa Bagan KualaM. Bakri, lokasi sidang lapangan ini merupakan lahan kelompok 80 TIR yang berada di Dusun II Desa Bagan Kuala, sementara Zone C itu persis berada diluar Sungai Jelotong. Dan saat diterbitkannya kesepakatan berita acara batasan Kecamatan Tanjung Beringin dengan Kecamatan Bandar Khalipah adalah Sungai Jelotong. Nah, lokasi tanah yang di cek saat ini disamping Sungai Atap Seng. Jauh lagi lokasi Zone C tersebut, bukan disini tempatnya. Imbuh Bakri.
Nada yang sama juga disampaikan Timbul Banjarnaor bahwa Sungai Jelotong merupakan batasan antara Kecamatan Tanjung Beringin dan Bandar Khalipah. Ucapnya. (R-03)