Sedangkan pada pertengahan tahun 2004, perusahaan inti menghentikan kegiatan budidaya secara insentif karena selalu gagal panen sehingga tidak mampu lagi untuk melanjutkan. Hal ini lebih mendorong plasma kelompok 80 KK menuntut haknya atas tanah seluas 312 Ha. Surat yang dilayangkan kepada Kadis Perikanan Tk.I Sumut tersebut ditanda tangani oleh Direktur PT. DMK Drs. W.H.Siahaan dengan tembusan kepada Bank Bukopin Cabang Medan,Dinas Perikanan Tk.II Serdang Bedagai, Camat Tanjung Beringin, Badan Pertanahan Nasional Tk.II Serdang Bedagai, Plasma Kelompok 80 KK dan arsip. Ujar Zuhari membeberkan.(R-02)
Baca Juga
Mengacu kepada laporan kinerja kuartal III-2023, UUS BTN…
“Dengan hormat saya juga ingatkan Pak Anies, Pak…
Selain itu saat ditanyakan apakah ada tersangka lain…
Turut hadir dalam silaturahmi tersebut di Dusun V…