Cucu Alm Jong Tjin Boen Tahu Saat Tandatangan Akta No.8 – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Cucu Alm Jong Tjin Boen Tahu Saat Tandatangan Akta No.8

×

Cucu Alm Jong Tjin Boen Tahu Saat Tandatangan Akta No.8

Sebarkan artikel ini

Dimana dari urutannya sebagai cucu maka oleh pihak keluarga ia diminta untuk menunggu di teras rumah. Di teras rumah itulah saksi sempat mendengar notaris Fujianto membacakan Akta pembagian harta warisan tersebut. 

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban dan Hakim Anggota Dahlia Panjaitan, apakah saat itu kondisi sang kakek dalam keadaan sehat? Sehat ujar saksi karena sebelum para pihak berkumpul semuanya saksi sempat berbincang-bincang dengan sang kakek. 
Dalam persidangan itu suasana sempat menjadi riuh karena perdebatan penuntut umum dengan pengacara, dimana saat menanyakan tidak melihat tapi tahu isi akta no. 8.

Saksi menjawab yang ia tahu pada saat itu hanya mendengar soal pembagian untuk laki-laki 12 persen dan perempuan 4 persen tapi untuk Mimiyanti tetap 12 persen. Sedangkan suasana pada waktu selesai pembacaan akta no. 8 tentang pembagian itu semua ceria dan tertawa, jadi tidak ada pertengkaran apalagi keributan.

Bahkan saat jaksa menyentil saksi pernah melaporkan Mimiyanti, Jong Nam Liong dan Yong Gwek Jan soal sewa menyewa yang di duga digelapkan oleh ketiga orang tersebut. Karena saksi tidak mendapatkan haknya?, pihak penasehat hukum terdakwa sempat berdebat dan keberatan karena tidak hubungan dengan perkara.

Alhasil, Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban harus mengetuk palu agar menenangkan persidangan.

Akhirnya majelis hakim mengambil alih pertanyaan jaksa, apakah saksi mau menerangkan hal tersebut.

Menjawab itu Antony pun bersedia menjelaskan bahwa Akta 8 dan 9 saling berkaitan. Meskipun sertifikat-sertifikat tersebut dihibahkan kepada enam orang tersebut meskipun tidak termasuk nama terdakwa di dalamnya, akan tetapi untuk sewa menyewa rumah atau ruko milik dari kakeknya masih ada Akta 9 dimana di dalam akta 9 itu tercantum dengan jelas bahwa mereka yang menyatakan sendiri bahwa semua harta 21 sertifikat yang dihibahkan (sekarang ini sudah menjadi SHM dan SHGB) ke atas nama mereka ber-6 itu juga merupakan milik bersama sesuai dengan akta no. 8 termasuk ruko-ruko yang sekarang Jong Nam Liong,  Jong Gwek Jan dan Mimiyanti (Jong Mei Yen) menyewakan kepada pihak lain dan uang hasil sewanya selama sekian tahun tidak pernah mereka bagikan kepada saksi. Sedangkan menurut akta no. 8 saksi berhak memperoleh bagian 12%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *