Cucu Alm Jong Tjin Boen Tahu Saat Tandatangan Akta No.8 – Laman 3 – Sinarsergai
Blog

Cucu Alm Jong Tjin Boen Tahu Saat Tandatangan Akta No.8

×

Cucu Alm Jong Tjin Boen Tahu Saat Tandatangan Akta No.8

Sebarkan artikel ini

Nah mengenai pertanyaan, bahwa Syamsuddin merupakan Ayahnya tidak hadir, saksi dapat menjelaskan benar ayah tak hadir akan tetapi pertemuan tersebut  disampaikannya kepada Ayahnya dan menganjurkan agar beliau segera mendatangi ke kantor Notaris Fujianto untuk menandatangani akta no. 8.

Akhirnya akta tersebut di tanda tangani oleh Syamsuddin” di kantor notaris Fujianto Ngariawan akan tetapi saksi tidak tahu persis kapan orang tuanya pergi menemui notaris tersebut.  Antony tahu kalau orang tuanya mendapat bagian setelah adanya laporan kepolisian yang diajukan Jong Nam Liong kepada David sekitar tahun 2018 lalu,” ujarnya.

“Apakah itu sudah diterima bagian dari ayah mu?, tanya Hakim Anggota Dahlia kalau belum minta kepada David.

Menjawab itu, Antony mengatakan seharusnya sudah karena tidak ada protes dari Ayah saksi. 

Perdebatan kembali muncul saat pertanyaan yang menjurus pada akta 8 dan 9, dari Jaksa. Hal ini pun kembali suasana riuh, dimana hakim anggota Martua Sagala menjelaskan dalam penjelas akta 8 dan akta 9 saling berhubungan atau terkait satu sama lain.

Jadi kalau saksi (Antony) ini keberatan wajar-wajar saja karena dalam penjelasan meski sertifikat-sertifikat itu atas nama enam orang namun hasil dari sewa menyewa dari harta tersebut tetap harus dibagikan kepada semua saudara yang namanya tercantum dalam akta no. 8. karena itu juga merupakan milik bersama. 

Diakhir persidangan, terdakwa mengaku tidak keberatan atas keterangan saksi. Setelah itu sidang akhirnya ditunda oleh majelis hakim.(net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *