“Sekarang saya rasa susah sekali kerjaan makanya saya hibahkan tanah untuk jalan juga biar teman-teman bisa dapat pekerjaan,” tutupnya.
Sebagai informasi, kegiatan Padat Karya dilaksanakan dalam rangka mensukseskan program pemerintah terkait pemberdayaan masyarakat terutama di tengah masa pandemi.
Padat Karya ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor
UM.006/58/17/DJPL/2021 tanggal 03 september 2021 tentang Rencana Pelaksanaan Program Padat Karya Tahap II Tahun 2021 gelombang II dan gelombang IV pada UPT di lingkungan Ditjen Hubla.(ril/R-06)





