“Saat ini kita menetapkan F sebagai daftar pencarian orang (dpo),” imbuh AKP Neneng.
Sedangkan barang bukti yang kami sita, lanjut AKP Neneng, sisa uang penjualan hasil curian Rp200.000, baju, celana, spion, spackboard, tempat kunci kontak, dan besi bracket sepeda motor.
“Untuk kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara. Dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkas AKP Neneng.(mar)