Medan,Sinarsergai.com-Kasus pembunuhan Benny Sinambela, di Hotel Mutiara Hawaii Jalan Jamin Ginting, Padangbulan Medan berhasil diungkap tim gabungan Poldasu dan Polrestabes Medan.
Tersangka ASS (30), ditangkap di kawasan perkebunan kelapa sawit Aceh Singkil, Rabu (13/10/2021).
Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko kepada awak media, Rabu (13/10/2021) petang di Lapangan KS Tubun Mapoldasu mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari struk pembayaran token listrik yang disita dari mobil korban yang ditinggal tersangka di kawasan Kota Binjai.
“Dari barang bukti yang disita berupa struk token listrik, kita telusuri hingga akhirnya kita ketahui identitas tersangka.
Dari keterangan saksi-saksi, kita juga mengetahui keberadaan tersangka di kawasan perkebunan di Aceh Singkil,” sebut Hadi.
Adapun motif pembunuhan, jelas Hadi, karena sakit hati sebab tersangka dipeluk dan dicium korban di tempat ramai. Kemudian, korban Benny Sinambela yang menjanjikan diberi tips Rp300.000 tidak diberikan kepada tersangka.
“Motifnya sakit hati kepada korban. Tersangka tidak senang dipeluk dan dicium di tempat ramai. Kemudian, setelah di hotel, korban menjanjikan diberi uang Rp300.000 kalau tersangka bersedia melakukan hubungan sejenis. Namun, usai melakukan hubungan uang itu tidak diberikan korban,” jelasnya.
Niat tersangka memang ada untuk menghabisi korban, maka dia diancam pasal 340 Yo pasa 338 KUHPidana atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, awalnya, tersangka dengan korban bertemu di salah satu kafe.
“Mereka sudah tiga kali bertemu. Kemudian, korban mengajak tersangka ke hotel Mutiara Hawaii,” ujarnya.
Lalu sambungnya, korban dengan tersangka masuk ke hotel Mutiara Hawaii dengan menggunakan mobil korban jenis Wuling BK 1301 ACJ. Lalu di dalam hotel, korban mengajak tersangka melakukan hubungan sejenis dan saat itu korban menjanjikan akan diberikan uang Rp300.000. Akan tetapi, korban tidak memberikan uang dimaksud.





