Kemudian, peraturan tersebut menegaskan perlunya nurani dan kepekaan agar dapat menyeimbangkan hukum dengan tetap memperhatikan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Adapun tata cara perdamaian sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020, diantaranya yaitu Penuntut Umum Menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka, dan upaya perdamaian dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Proses perdamaian dilaksanakan di Kantor Kejaksaan kecuali karena kondisi atau keadaan yang tidak memungkinkan,” ujarnya.(Relis)