Sedangkan terkait PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum) besar kaitan dengan pelanggan, sebab pemotongan untuk pajak 10 persen bagi pelanggan di Sergai khususnya Rayon Sei Rampah terus berjalan tanpa ada halangan meskipun hanya tiang yang berdiri tanpa lampu jalan, pelanggan sepertinya harus membayar pajaknya.
Sementara keterlambatan pelanggan satu hari bayar lunas tagihan langsung didenda, tapi pelanggan yang mengalami rusak barang elektronik harus menanggung beban sendiri tanpa ada tanggungjawab dari pihak PLN. Konon lagi diterima informasi rusaknya alat elekronik pelanggan disebabkan arus listrik bolak balik padam. Itu sebutnya, ada kelalaian bagi pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Manajernya harus bertanggungjawab.
Untuk mereda keresahan berkepanjangan bagi ribuan pelanggan di Sergai, saya lebih menyarankan pimpinan PLN Pusat menekan semua jajarannya lebih profesional dalam menjalankan tugas dan berikan tindakan tegas bagi oknum pimpinan yang menjadi penanggungjawab di wilayah dan rayon masing-masing. Sehingga pelanggan tidak dirugikan juga tidak kecewa dengan pelayanan pihak PLN. Imbuhnya. (Red)