Medan, Sinarsergai.com – Pengacara kondang Dr H Razman Arif Nasution SH MH, meminta agar hakim tunggal Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis bebas terhadap Albert Kang.
Razman menjelaskan, kasus Albert Kang merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Karena itu, menurut Razman, yang namanya tindak pidana ringan maka dalam konteks untuk memberi data-data dan dasar-dasar yang kuat, agar hakim memutus tidak bersalah klien kami.
“Kenapa pihak pengadilan, hakim tidak dapat melakukan Restoratif Justice. Padahal Jaksa Agung melakukan itu, lalu kenapa pihak pengadilan, hakim, tidak dapat melakukan Restoratif Justice,” tegasnya selaku penasehat hukum Albert Kang, Minggu (14/11).
Justru menurut Razman, pihak dari hakim yang dalam amar putusannya selalu mengatakan demi keadilan, dan keyakinan hakim selalu melihat fakta-fakta persidangan.
“Untuk konteks Albert Kang, hakim harus berani melakukan Restoratif Justice. Ini ranah perdata yang tidak harus dibawa ke pidana. Tapi, kami minta hakim bersifat adil dan membebaskan klien kami,” katanya.
Tidak hanya itu, Razman juga mengungkapkan bahwa, dalam Pasal yang disangkakan, dengan penguasaan lahan milik orang lain, itu mengada-ngada.
“Albert Kang, sudah mendapatkan izin pada tahun 2018. Dalam isi perizinan ini juga disebut, pihak Royal akan membongkar dan mereka bisa secara otomatis melakukan pembongkaran tanpa seizin Albert Kang,” katanya.
Karena itu, menurut Razman Arif, Pasal yang disangkakan kepada Albert Kang jelas terbantahkan dan gugur seketika karena mempunyai izin. “Bukan malah nanti, hakim memvonis bersalah. Jika itu terjadi harus saya telusuri,” tegasnya.
Sementara, dalam persidangan waktu lalu, pihak Royal Sumatera saat dicecar hakim Immanuel Tarigan juga mengakui kalau Albert Kang diberikan izin untuk merenovasi tanah yang menjadi sengketa dalam kasus ini.
Padahal taman yang dipercantik dan diperindah Albert Kang bertujuan untuk membuat harkat dan martabat perumahan Royal Sumatera dapat terjaga dan niatnya tulus serta tidak meminta ganti biaya sedikitpun kepada pihak Royal Sumatera meskipun Albert telah merogoh uang pribadi hampir Rp 1 miliar.