Blog

Razman Minta Hakim Vonis Bebas Albert Kang

×

Razman Minta Hakim Vonis Bebas Albert Kang

Sebarkan artikel ini

Adapun sejumlah fasilitas umum Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang turut diperbaiki Pengusaha Kota Medan itu yakni, mengganti lampu jalan yang ada di Cluster Topaz pada Perumahan Royal Sumatera. Lalu, memperbaiki rambu-rambu jalan yang sebelumnya tidak terurus, mempercantik tulisan ‘Cluster Topaz’ yang ada didepan pintu masuk serta merawat pohon-pohon yang ada di perumahan itu dan perbaikan pos satpam ia lakukan dengan biaya sendiri.

Bahkan, di persidangan pun, Erwin yang mengaku bekerja sebagai staf humas di PT Victor Jaya sejak 2018 sebagai pelapor yang mendapat kuasa dari Royal Sumatera dan Limbong (pegawai PT Victor Jaya Raya) membenarkan bahwa Albert Kang telah memiliki izin membuat taman di lahan yang berada di belakang rumahnya. “Ada izinnya untuk menanam bunga,” katanya menjawab pertanyaan Hakim.

Tak hanya itu, baik Erwin mapun Limbong dihadapan hakim mengakui bahwa taman yang telah dibuat Albert Kang memberikan keindahan dilingkungan sekitar. “Iya, indah juga,” ucap keduanya kepada Hakim Immanuel sesaat lalu di persidangan.(nett)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *