Divonis 15 Hari, Albert Kang Nyatakan Banding – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Divonis 15 Hari, Albert Kang Nyatakan Banding

×

Divonis 15 Hari, Albert Kang Nyatakan Banding

Sebarkan artikel ini

“Pengadilan Negeri Medan kecolongan, klien saya tidak pernah diperiksa melanggar peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 51 tahun 1960 seperti yang diucapkan putusannya oleh Hakim tadi,” beber Junirwan.

Dijelaskannya bahwa Albert Kang diperiksa sebagai tersangka melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1960 tentang Nasionalisasi Milik Perusahaan.

“Disini saya lihat pengadilan kecolongan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Albert diperiksa sebagai tersangka melanggar peraturan pemerintah nomor 52 tahun 1960 tentang nasionalisasi perusahaan.

Harusnya berkas ini dikembalikan jangan diperiksa, sebab ternyata undang-undangnya beda dengan pasal yang dituduhkan,” katanya.

Junirwan menegaskan pihaknya akan melakukan banding atas vonis 15 hari penjara tersebut. Junirwan mengatakan pihaknya punya bukti autentik BAP Albert Kang untuk dibawa ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Kita lakukan upaya banding bahwa telah terjadi kejadian yang luar biasa seperti ini. mungkin bagi polisi tidak masalah, tapi bagi pengadilan harusnya berkas ini jangan diperiksa.

Karena klien saya tidak pernah diperiksa sebagai tersangka penyerobotan tanah, tapi diperiksa sebagai tersangka pasal 52 peraturan pemerintah, saya ada bukti autentik BAP,” pungkasnya

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Prof.Dr.H.Edi Warman turut berkomentar atas putusan tersebut.

“Saya melihat dari konteks normanya karena inikan didakwa pasal 6, dan itu tetang larangan pemakaian tanah tanpa izin, sedangkan pak Albert ada izin. Kalau ada izin penempatan pasal itu tidak tepat.

Dan lagi dalam izin sebutkan jika Royal Sumatra memerlukan tanah tersebut dapat melakukan pembongkaran dan ini tidak dilakukan,” kata Edi.

Ia menilai bisa saja Hakim ada keraguan dalam memutus perkara ini, hal tersebut katanya dapat dilihat dari hukuman 15 hari kurungan.

“Nampak ada keraguan Hakim dalam membuat suatu keputusan, maka pak Albert mengajukan banding. Jika kita melihat ada suatu keanehan dalam putusan itu kita juga bisa mengajukan Hakim tersebut  ke komisi yudisial, itu hukuman paling ringan itu,” katanya.(nett)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *