Jakarta, Sinarsergai.com – Menindaklanjuti perintah dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin terkait Pemberantasan Mafia Tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), IBN Wiswantanu merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap 2 kasus masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/21).
“Adapun 2 kasus terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Penyelidikan terhadap kegiatan perambahan itu, kata Eben, dinilai berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Kedua, sambung Kapuspenkum, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumatera Utara, fokus pada kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan.
Menurutnya, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial, sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan.
“Selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah,” katanya saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Jumat, 12 November 2021.





