Fakultas Hukum USU, sebut Mahmul sangat mendukung kebijakan Kejaksaan RI tersebut.
Dia menyampaikan dukungannya. Pasalnya, hal ini memang sangat dibutuhkan, selain mengedepankan sisi kemanusiaan, rehab itu juga dapat mengurangi overkapasitas lapas yang terjadi di banyak daerah di Indonesia.
“Saya menyambut baik keputusan ini. Masalahnya, lapas kita sudah sangat penuh, dan yang perlu dipenjara menurut saya cukup pengedar. Kalau pengguna baiknya direhab agar tidak kembali lagi ke narkoba. Jadi menurut saya, rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi jawaban yang tepat dalam menangani kasus penggunaan narkoba,” ujar Mahmul.
Senada, praktisi hukum Hasrul Benny Harahap SH,MH mengajak seluruh pihak untuk lebih ketat memberi pengawasan terhadap institusi kejaksaan dalam penerapan RJ dan rehabilitasi tersebut.
Benny berharap penerapan RJ dan rehab tidak dimanfaatkan oknum-oknum aparat hukum untuk kepentingan tertentu, khususnya praktek transaksional dalam penerapannya.
“Saya mengajak semua pihak mengawal penegakan hukum yang berkeadilan. Saya tidak ingin masyarakat terus-menerus merasa bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Institusi hukum harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan,” tegas Hasrul.
Wakil Sekjend DPP Partai Golkar ini menekankan agar penerapan mekanisme restorative justice di Kejaksaan dapat diterapkan dengan baik dan profesional.
“Pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau dikenal sebagai restorative justice. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban,” ujarnya (amsal/mistar.id)