Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI, Darmawel Aswar lalu menyampaikan kedatangannya juga untuk melakukan sosialisasi tentang penerapan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 ini.
Dalam pedoman Jaksa Agung itu lanjut Darmawel disebutkan perkara narkotika pada tahap penuntutan bisa dihentikan. Namun hanya untuk bagi korban penyalahgunaan narkoba.
“Bandar narkoba tidak bisa melalui instrumen ini, atau pengedar juga tidak bisa melalui instrumen, tetapi hanya untuk orang orang yang kategorinya sebagai penyalahguna, pencandu dan korban,” terang Darmawel.
Selain itu lanjutnya, orang yang masuk dalam restoratif justice (RJ) narkotika ini juga dikenakan pasal 127 KUHP.
“Pasal 112, Pasal 114 tidak boleh masuk. Harus jelas dalam berkas harus pasal 127. Ini kami dorong supaya nanti kalau ini tepenuhi maka akan kami pertimbangkan RJ narkotika ditahap penuntutan,” urai Darmawel.
Kemudian orang yang sudah mendapatkan RJ narkotika ini sebut Darmawel, harus menandatangani surat pernyataan bersedia direhabilitasi.
“Kalau mau mereka RJ rehabilitasi itu harus ada surat pernyataan dari mereka. Kalau nanti dalam pelaksanaan rehabnya main-main, maka prosez hukumnya tetap lanjut,” pungkas Darmawel.
Mewakili Kajati Sumut, Edward Kaban selaku Wakil Kejati Sumatera Utara menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas penghargaan ini.
“Ini menjadi motivasi bagi kami jajaran Kejati Sumut,” ucapnya.
Kegiatan penyerahan penghargaan dari Kejaksaan Agung atas penanganan perkara penyalahgunaan dan pencandu narkotika untuk direhabilitasi ini berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat. (relis)