Lima tersangka ini, tambah Yos diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1.(Relis)
Beranda
Blog
Kejatisu Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank BTN Cabang Medan kepada PT. KAYA
Kejatisu Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank BTN Cabang Medan kepada PT. KAYA
Administrator2 min baca





